TATA PERSIDANGAN MEKANISME PENGAWASAN


 TATA PERSIDANGAN MEKANISME PENGAWASAN

Dalam upaya mewujudkan birokrasi kemahasiswaan yang terstruktur dan transparan, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya periode 2026 menyelenggarakan program kerja Tata Persidangan Mekanisme Pengawasan. Kegiatan ini adalah salah satu program kerja tahunan DPM, khususnya dari Komisi A yang berkorelasi dengan Komisi B. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Mekanisme Pengawasan kepada Eksekutif (HMP & BEM) yang akan dilakukan selama satu periode ke depan. Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan dan juga tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan kegiatan.

Sebagai lembaga legislatif, DPM memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap proses persidangan di tingkat fakultas berjalansesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Selain itu, program kerja ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana fungsi pengawasan akan dijalankan selama satu periode kepengurusan ke depan.

Komentar