MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG DPM

 APA ITU DPM?

APA AJA SIH KOMISI DI DPM TUH?

            

Pengertian DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa atau biasa disebut sebagai DPM merupakan salah satu lembaga Legislatif kemahasiswaan yang mempunyai struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan soft skill dan membimbing aspirasi mahasiswa.

Staf Ahli, apa itu?

Anggota DPM terbagi menjadi 2, yaitu Anggota Tetap dan Staf Ahli. Keduanya mempunyai tanggung jawab yang sama dalam melaksanakan tugasnya, namun dalam persidangan Anggota tetap mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih. Sedangkan Staf Ahli hanya memiliki hak bicara saja. Dapat diartikan jika Staf Ahli hanya dapat memberikan interupsi dan memberikan pendapat terhadap hal yang sedang dikaji, sehingga suara mereka tidak dihitung dalam penentuan pasal dan ayat dalam persidangan.

Komisi di DPM

BPH

BPH atau Badan Pengurus Harian merupakan fungsionaris inti dari DPM FBS UNESA, sekaligus menjadi penanggung jawab dari kegiatan dan program kerja yang telah ditetapkan. BPH terdiri dari 6 anggota yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2, Bendahara 1, dan Bendahara 2. BPH berkorelasi dengan BPH ormawa selingkung FBS.

KOMISI A

Komisi A merupakan Komisi Tata Pemerintahan DPM FBS UNESA yang memiliki tugas utama dalam Legislasi dan Perundang undangan. Komisi A berkorelasi dengan Komisi B DPM, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pendidikan dan Penalaran BEM FBS Unesa, dan Departemen 1 HMP selingkung FBS.

KOMISI B

Komisi B merupakan Komisi Kaderisasi dan Pemberdayaan Mahasiswa DPM FBS UNESA yang memiliki tugas utama dalam Pengawasan dan Budgeting. Komisi B berkorelasi dengan Komisi A DPM FBS Unesa, Departemen Orsenbud dan PSDM BEM FBS Unesa, dan Departemen Minat Bakat HMP Selingkung FBS.

KOMISI C

Komisi C merupakan Komisi Kesejahteraan Mahasiswa DPM FBS UNESA yang memiliki tugas utama dalam Advokasi. Komisi C berkorelasi dengan Departemen Kesma dan Sosma BEM FBS Unesa dan Departemen Advokesma HMP Selingkung FBS.

KOMISI D

Komisi D merupakan Komisi Hubungan Masyarakat DPM FBS UNESA yang memiliki tugas utama dalam interaksi dengan ormawa selingkung FBS maupun luar FBS dan bertanggung jawab kepada media yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi DPM FBS UNESA. Komisi D berkorelasi dengan Departemen Luar Negeri dan Infokom BEM FBS Unesa, dan Departemen Infokom HMP Selingkung FBS Unesa.





Komentar